Polres Barsel Musnahkan Barang Bukti Sabu 51,23 Gram

PEMUSNAHAN - Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama pihak terkait saat pemusnahan sabu-sabu, Selasa (21/3). TABENGAN/LISMUDI

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 penjara.  Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disaksikan sekaligus dilakukan instansi tekait seperti Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barsel yang diwakili Kasipidum, Kaban Kesbangpol dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. c-lis