Ketua DPRD Ingatkan Kewajiban Perusahaan Soal THR

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dimana dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyampaikan agar perusahaan di wilayah setempat bisa mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.

Menurut Sigit, perusahaan harus benar-benar mempersiapkan dari sekarang terkait THR yang akan diberikan kepada pekerjanya, sesuai waktu yang ditentukan. Jangan sampai ada permasalahan soal THR di Kota Palangka Raya ini.

“THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR itu harus full, tidak ada dicicil, dan apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan,” kata Sigit, Selasa (28/3).

Sigit menginginkan tak ada pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada pekerja atau buruh yang tidak menerima THR, ia meminta segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.

Ia juga menambahkan, jika ada perusahan memberikan THR lebih awal tentu lebih bagus karena sangat membantu dalam persiapan menghadapi hari raya Idul Fitri.

“Pembayaran lebih cepat tentu itu sangat bagus agar pekerja bisa mempersiapkan dalam menghadapi hari raya, seperti persiapan mudik, membeli persiapan untuk hari raya, dan membeli kebutuhan lainnya,” imbuh Politisi PDI Perjuangan ini.yml