PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sikap tegas Brigadir Jenderal TNI Purnawirawan Yuandrias, selaku Panglima Barisan pertahanan Masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah (Batamad Kalteng) dan seluruh anggota Batamad Kalteng yang menolak kehadiran Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak, atau Bakormad Nasional bentukan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Kalimantan Tengah, didukung sepenuhnya oleh Wendy S. Loentan, Tokoh Pemuda Dayak Kalteng, yang kiprahnya tidak diragukan lagi untuk menjaga harkat dan martabat orang Dayak.
Melalui pesan Whatsapp yang disampaikannya kepada Wartawan, Wendy mengatakan, apa yang ditegaskan Yuandrias, selaku Panglima Batamad Kalteng sudah sangat tepat, karena penolakan Bakormad di Kalteng, adalah untuk kebaikan bersama, karena di Kalteng sudah ada Lembaga Adat resmi yang juga bentukan MADN dan DAD Kalteng yakni Batamad.
“Bakormad adalah Ormas, bukan bagian struktural Lembaga Adat, DAD, Batamad, keberadaan Ormas Bakormad yang katanya seperti Tentara Adat (mengutip statmen Letambunan) saya rasa sudah sangat berlebihan. Kita mau perang dengan siapa, lebih baik memperkuat yang sudah ada yaitu Batamad yang secara aturan, Visi Misi telah diatur melalui Peraturan Daerah,” tegas Wendy
Wendy menambakan, pembentukan Bakormad yang konon katanya bagian dari MADN, perlu dilihat sejarahnya, karena saat munas MADN ke V, tidak ada nama Bakormad dimunculkan.
“Pada saat diselenggarakan Munas MADN Ke V, kami para pemuda Dayak melalui arahan Pak Yansen Binti MBA sebagai Ketum Gerdayak, hadir membantu mengamankan kegiatan Munas MADN Ke V, bahkan sempat terjadi aksi gaduh yang berhasil diredam dengan damai, dalam kegiatan Munas tersebut tidak ada nama Bakormad disebut,” tutup Wendy
Diberitakan sebelumnya, Yuandrias, yang juga lulusan Lemhanas Bidang Pertahanan dan Keamanan, kepada Wartawan mengatakan, sebelum dibentuknya Bakormad, Selaku Panglima Batamad kalteng, pada tanggal 18 Juli 2022, pihaknya sudah bersurat kepada Presiden MADN, yang isi suratnya menegaskan bahwa MADN, selaku Lembaga Adat Dayak tertinggi di Kalimantan, harus bertindak untuk kepentingan Eksistensi Dayak dan lembaga Adat Dayak, tidak untuk kepentingan kelompok, apalagi kepentingan pribadi pengurus MADN.
Untuk mengawal kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh MADN dan DAD, sudah ada lembaga Adat yang dibentuk secara resmi berdasarkan Peraturan Daerah di Kalteng , dengan nama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, atau Batamad, yang mempunyai tugas khusus untuk memperjuangkan hak Masyarakat Adat Dayak, mempertahankan keberadaan kearifan lokal, serta membantu tugas Damang dalam menegakkan hukum Adat. Sehingga melalui surat ke MADN tersebut Batamad se Kalimantan Tengah menyatakan, menolak pembentukan Bakormad MADN di Kalteng.
Sementara itu, menyikapi penolakan Bakormad di Kalteng oleh Batamad Kalteng, ketika dihubungi Wartawan melalui pesan Whastapp , Letambunan Abel, selaku Sekjen BAKORMAD Nasional mengatakan bahwa berbeda pendapat itu biasa.
“Itu tidak akan menjadi perselisihan antar lembaga. Apalagi pak Yuandrias itu tokoh yang saya kagumi dan saya banggakan, beliau orang yang arif dan bijaksana. Seandainya benar beliau menolak Bakormad mungkin karena beliau belum mengenal lebih jauh kedalam. Tidak ada yang perlu dipertentangkan, semuanya untuk kebaikan,” kata Letambunan.
Batamad, menurut Letambunan, jelas sebagai polisi adat di Kalteng sesuai amanat Perda Kalteng No. 16 tahun 2008.
“Bakormad adalah semacam Tentara adat yang dilahirkan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk seluruh Kalimantan yang bertugas turut membantu menegakan hukum adat “kalau diminta” dan turut serta menjaga keamanan NKRI kalau diperlukan,” kata Letambunan.dor