HUKUM  

Bodong Penjual Pil Ekstasi Diadili

DIADILI- Terdakwa Bodong menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/4/2023). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Nofendri Susilo alias Bodong yang berjualan pil ekstasi terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/4/2023).

“Jumlah ekstasi yang bersisa 25  butir saat ditangkap pihak kepolisian dengan berharga Rp450.000 per butir dengan jumlah total  Rp11.250.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif.

Perkara berawal ketika aparat Polresta Palangka Raya mendapat informasi akan terjadinya transaksi narkoba jenis ekstasi di sekitar Jalan Menteng III Gang Melati II Kota Palangka Raya, Senin (16/1/2023). Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli pil ektasi dan menghubungi Bodong untuk bertransaksi.

Bodong kemudian melintasi lokasi yang ditunjuk untuk menemui calon pembeli yang dia ajak ke rumahnya. Ketika Bodong mengeluarkan ekstasi tersebut dari saku celana, polisi kemudian meringkusnya. Saat penggeledahan ditemukan 25 butir pil ekstasi seberat 9,43 gram tersimpan dalam tiga plastik klip dan ponsel. Bodong dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.