Saat interogasi, Bodong mengaku mendapat 50 butir pil ekstasi dari Cici dan telah laku terjual sebanyak 25 butir. Setiap butir pil Bodong beli seharga Rp400.000 kemudian dia jual seharga Rp450.000. Sehingga jumlah ekstasi yang bersisa 25 butir saat di tangkap pihak kepolisian dengan berharga Rp450.000 per butir dengan jumlah total Rp11.250.000. Sudah empat kali transaksi serupa dilakukan Bodong dengan Cici sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Hasil pengujian barang bukti secara laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya menyimpulkan tablet tersebut mengandung MDMA positif terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37, Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, Bodong dijerat dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre