Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670.
Dalam perkara tipikor itu, selain Said Husin ada pula keterlibatan Baslinda Dasanita selaku mantan KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku mantan Bendahara Belanja Dana Hibah. Ahmad Syaikhu telah menjalani vonis pidana penjara pada tahun 2018, sedangkan Baslinda pada tahun 2022. dre