PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Fahrul Rozi alias Arul yang mencuri barang milik keluarga pasien Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palangka Raya, terancam pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/4).
“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fahrul Rozi alias Arul dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ancam JPU kepada terdakwa.
Perkara bermula ketika Arul datang menggunakan travel ke Palangka Raya untuk mencari pekerjaan, Kamis (5/1) tengah malam. Dia turun di lampu lalu lintas Jalan A Yani kemudian berjalan kaki hingga di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Dia masuk ke RS melalui pagar samping dan mencari ruangan pasien yang kosong untuk beristirahat dan meletakkan barang.
Tapi kemudian muncul niat Arul untuk mencuri barang berharga di RS tersebut. Dia kemudian naik ke ruangan atas melalui tangga kemudian masuk ke Ruang Meranti kamar No 206. Ruangan tersebut tidak terkunci sehingga Arul masuk dengan mudah. Dalam kamar dia melihat keluarga pasien yang sedang tidur dan ada sebuah ponsel milik korban, Rinae Septima Tara, di atas meja serta tas berisi uang Rp50.000 tergantung di tiang infus.