Ketika mengambil ponsel dan tas, ternyata korban terbangun sehingga Arul berusaha bersembunyi di samping tempat tidur. Korban melihat ponselnya sudah tidak ada di atas meja dan tasnya dalam keadaan terbuka. Kemudian korban ke kamar mandi dan saat keluar dia melihat Arul yang bersembunyi di samping ranjang.
Korban berteriak sehingga Arul panik dan lari keluar kamar. Sejumlah orang dan petugas piket RS mengejar Arul dan berhasil mengamankannya beserta ponsel korban. Sedangkan dompet berisi uang Rp50.000 ditemukan di bawah ranjang tempat Arul sebelumnya bersembunyi. Arul dan barang bukti kemudian dibawa oleh aparat Polsek Pahandut untuk diproses secara hukum. Perbuatan Arul mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp2.150.000. Dalam persidangan, JPU menjerat Arul dengan ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. dre