Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan 528 Gram Sabu

DIMUSNAHKAN- Pemusnahan barang bukti sabu 528,06 gram dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (5/4/2023), di depan Aula Arya Dharma Polda Kalteng. TABENGAN/FERYY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (5/4/2023). Bertempat di depan Aula Arya Dharma Polda Kalteng, barang bukti yang dimusnahkan berupa 528,06 gram sabu.

Didampingi stakeholder terkait, seperti kejaksaan, pengadilan negeri, BNNP Kalteng dan BPOM Palangka Raya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan melarutkan ke air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk komitmen  Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mencegah kembalinya barang haram tersebut kembali beredar.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Februari-Maret 2023 yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat.