Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan 528 Gram Sabu

DIMUSNAHKAN- Pemusnahan barang bukti sabu 528,06 gram dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (5/4/2023), di depan Aula Arya Dharma Polda Kalteng. TABENGAN/FERYY WAHYUDI

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus dengan delapan tersangka dan total barang bukti sebanyak 528,06 gram sabu.

“Tujuh kasus itu kita ungkap dari dua wilayah. Yakni Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 53,28 gram. Kemudian Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 474,78 gram,” ungkapnya.

Nono menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, maka pihaknya telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan dipakai oleh dua orang. fwa