Distransnaker Tegur Hingga Beri Sanksi Perusahaan  Tidak Bayar THR

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Mura, Rolly Ismanto

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) di buka melalui Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja (Distransnaker) setempat.

Saat ditemui Tabengan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto mewakili Kepala Distansnaker Mura, Kariadi di Puruk Cahu menyebut bahwa seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.

“Posko Pengaduan THR ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia dan dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023,” ungkap Rolly, Kamis (6/4)

Rolly Ismanto lebih jauh mengatakan bahwa berkenaan dengan laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan cara memberi sanksi ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur.

“Ketika ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk. Kita ambil contoh saja seperti terkait masalah keuangan perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum hari raya, kendatipun ada surat keterangan seperti itu dari pihak perusahaan tetap perusahaan yang bersangkutan berkewajiban membayar THR setidaknya satu atau dua minggu selepas lebaran,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Mura ketika ditemukan perusahaan yang bersikeras tidak  membayar THR, maka Disnakertrans Mura akan menegur langsung kemudian jika tetap tidak diindahkan maka laporannya akan diteruskan ke pengawas perusahaan Disnaker provinsi.

“Ketika perusahaan telah terbukti dengan sengaja melanggar ketentuan yangsudah saya jelaskan tadi maka tim pengawas yang akan melakukan pemberian sanksi kepada perusahaan,” tutup Rolly.c-sj