PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi menetapkan 10 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng. 10 calon ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Rapat pleno Rekapitulasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPD Kalteng, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalteng, Harmain, bersama dengan anggota yakni Sastriadi, Wawan Wiraatmaja, Sapta Tjita, dan Eko Wahyu Sulistiobudi.
Harmain mengatakan, awalnya ada 13 calon yang mendaftar. Namun, pada saat pendaftaran hanya 12 yang dinyatakan memenuhi syarat, dan bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Hasil. Verifikasi administrasi, ada 11 bakal calon yang dinyatakan lolos, dan berhak mengikuti verifikasi administrasi.
Hasil verifikasi administrasi pertama, ada 5 yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari jumlah itu, 1 orang atas nama Bambang Suryadi mengundurkan diri, sementara sisanya dinyatakan memenuhi syarat, sehingga total bakal calon anggota DPD RI dapil Kalteng berjumlah 10 bakal calon.
”KPU Kalteng sudah melakukan rekapitulasi kedua terhadap 4 bakal calon yang BMS, dan hasilnya Memenuhi Syarat (BMS). Sekarang, KPU Kalteng menetapkan 10 calon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimalis, dan sebaran untuk pencalonan sebagai anggota DPD RI. Hasil penetapan dari KPU Kalteng ini, disampikan ke KPU RI untuk nantinya KPU RI yang akan menetapkan,” kata Harmain, usai memimpin rapat pleno, Selasa (11/4) di Palangka Raya.
Bakal calon yang dinyatakan MS syarat dukungan, kata Harmain, yakni Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bella Brittani Bahat, Deden Wigustianto, Erni Daryanti, Habibah Siti Aseanti, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi, Iswanti, dan Perdie Midel Yoseph. Penetapan di KPU RI berlangsung tanggal 13-17 April 2023.
Hasil penetapan dari KPU Kalteng, ungkap Harmain, diserahkan ke KPU RI untuk dilakukan penetapan pula. Tapi, apa yang dilakukan KPU Kalteng ini pada dasarnya sudah sah. Tinggal melakukan pendaftaran pada Mei 2023. Bagi bakal calon ada syarat pencalonan, dan syarat calon. Sekarang yang dinyatakan MS adalah syarat pencalonan.ded