42 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Mura Diserahkan Kantor Pertanahan

ISTIMEWA PENYERAHAN-Kepala BPKAD Mura, Patusiadi saat menerima secara simbolis 42 sertifikat dari Kantor Pertanahan Mura

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Sertifikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) diterima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Patusiadi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mura.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mura Primanda dalam sambutan sekaligus laporannya menyebut bahwa dalam kesempatan itu pihaknya telah menyerahkan sebanyak 42 sertifikat tanah asset milik Pemkab Mura.

“Ini memang sudah menjadi komitmen Kantah Mura untuk mensertipikatkan tanah di Murung Raya baik aset Negara maupun tanah masyarakat,” jelas Primanda belum lama tadi

Sementara, Kepala BPKAD Mura, Patusiadi menyampaikan, Pemkab Mura melalui BPKAD dalam kesempatan saat yang sama juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mura dalam mendukung proses sertifikasi tanah Barang Milik Daerah Pemkab Mura tahun anggaran 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Mura yang mendukung proses sertifikasi tanah Barang Milik Daerah,” ujar Patusiadi.

Kemudian, diungkapkannya Patusiadijuga tentang harapannya Kantor Pertanahan setempat dan Pemkab selalu bisa bersinergi untuk bersama-sama membangun Mura dengan semakin baik dan semakin sejahtera.SJS