*Korban Dikeroyok Disebut saat Minta Jatah Sabu
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Akibat marah-marah usai meminta jatah narkoba, seorang oknum anggota kepolisian meninggal karena pengeroyokan oleh para penjaga loket penjualan narkoba Kompleks Ponton Kota Palangka Raya.
Ahmad Muzakir alias Eza, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, Rahmatulah alias Amat, Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong, dan Abu Kasim alias Kasim akhirnya menjadi terdakwa sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/4).
“Mereka melakukan pemukulan dan penembakan yang mengakibatkan korban meninggal akibat pendarahan hebat. Korban adalah Andre Wibisono anggota Polda Kalteng. Yang menembak adalah Teteh, dia sudah meninggal juga,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa kepada wartawan.
Teteh meninggal setelah melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga Polisi menembaknya.
JPU mengaku persidangan berlangsung relatif cepat karena menilainya sebagai perkara sensitif. Pembacaan surat dakwaan langsung diikuti oleh pemeriksaan saksi dan saksi silang dari para terdakwa pada hari yang sama.
“Sebaiknya dipercepat untuk kurangi risiko. Ada anggota (Polri) yang meninggal, pelakunya dari kampung narkoba,” tutur Erwan.
Sukah L Nyahun dan Eva Wardana selaku Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU dan persidangan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pada sidang berikut berupa pembacaan surat tuntutan JPU.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal ketika korban yakni Aipda Andre Wibisono datang ke loket penjualan narkotika di Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022).
Korban bertemu dengan Tikus dan meminta jatah narkotika jenis sabu. Tikus menyuruhnya meminta sabu kepada Rahmat tapi korban menolak. Kemudian Suryadi datang dan memberikan 0,5 gram sabu kepada korban.
Ketika korban berjalan pergi, dia berpapasan dengan Rahmat dan mereka terlibat adu mulut. Tikus melihat korban mencabut pisau dari balik bajunya, tapi berhasil dia rebut, lalu dibuang ke parit. Korban hendak memukul tapi Tikus lebih dahulu memukulnya dengan tangan kosong.
Suhaili yang melihat kejadian itu ikut memukul korban. Rahmatullah kemudian memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga helmnya terlempar. Suhaili lalu mendorong korban hingga terjatuh ke dalam rawa.
Korban berusaha keluar dari rawa untuk kabur tapi dikejar oleh Tengkong ke dalam rawa. Japang, Tumbal, dan Tetel mengejar korban melalui jalan. Ketika kaki korban terperosok dalam lumpur rawa, Japang, Tumbal, dan Saidi memukulinya dengan tangan kosong.
Indra alias Teteh dari pinggir rawa menembak korban menggunakan airsoft gun sebanyak 5 kali. Kasim masuk ke dalam rawa kemudian 2 kali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu besi. Tengkong dan Eza kemudian ikut memukuli korban.
Hairul Saleh yang mendengar teriakan minta tolong mendatangi lokasi dan melihat korban berada dalam rawa dengan kondisi masih hidup. Dia kemudian menelepon Kepala Pos Polisi Pelabuhan Rambang dan memberitahu ada orang dalam rawa.
Tiga anggota Polsek Pahandut datang dan dengan bantuan warga menarik korban keluar dari dalam rawa, kemudian menggunakan ambulans diangkut ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saat sampai di rumah sakit ternyata korban telah meninggal dunia.
Hasil visum menyimpulkan penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat akibat kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam pada area kepala dan kekerasan akibat senjata airsoft gun pada bagian leher dan telinga kanan. Para terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban. dre