“Setelah didalami kasusnya, pelaku kemudian kami berikan edukasi, pemahaman dan peringatan, bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Usai pelaku diberikan pemahaman oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, pelaku bersedia untuk tidak menyebarkan dan bersedia untuk menghapus foto dan video tersebut.
Sementara itu, akibat peristiwa tersebut korban merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Alhamdulillah setelah kami mediasi, keduanya mau sama-sama memaafkan dan permasalahan berakhir damai,” pungkasnya. fwa