DPRD Peringatkan Pengelola THM Palangka Raya Bandel

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, SH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, SH geram dengan beberapa pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang terkesan membandel atau tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan jam operasional selama bulan puasa.

Legislator DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Golkar Provinsi Kalteng ini mengaku mengantongi bukti video THM yang beroperasi melebih batas waktu. Dia mengimbau kepada semua pengelola THM untuk mengikut SE dari wali kota.

“Apabila ada tempat hiburan malam yang masih buka melanggar dari jam yang sudah ditentukan melalui surat edaran walikota selama bulan puasa, akan aku ributkan karena aku berdasarkan surat edaran walikota, apapun itu akan saya viralkan,” ucap Wahid, Sabtu (15/4).

Menurut Wahid, meskipun bulan puasa akan selesai, namun dokumentasi video hari sebelumnya sudah lengkap. Tinggal menindaklanjuti sejumlah pengelola THM yang melakukan pelanggaran selama bulan suci Ramadan.

Dalam SE walikota, lanjut Wahid, yang ditembuskan ke DPRD dan Forkopimda menyebutkan apabila THM seperti karaoke tetap operasional melebih batas waktu yang ditetapkan, akan menambah bukti baru pelanggaran.

“Ini belum saya sebutkan, tapi nanti apabila melanggar lagi akan saya sebutkan. Dan apabila tidak ada komunikasi dan etika baik dari pihak-pihak tempat hiburan akan saya tindaklanjuti setelah bulan puasa karena saya mempunyai dasar edaran yang dikeluarkan wali kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Sebelumnya, demi menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H nanti, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan beberapa aturan dan imbauan melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.

Adapun 7 poin imbauan dalam isi dari surat edaran tersebut. Pertama, agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kedua, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik/klub malam, karaoke, cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idul fitri (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Idul Fitri).

Ketiga, selama bulan Ramadan untuk diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka. Keempat, tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Kelima, selama bulan Ramadan, karaoke, cafe, permainan biliar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Keenam, kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.

Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara. yml