PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Didik Purwanto alias Ndut berpura-pura menawarkan pijat atau urut, namun akhirnya mengambil barang berharga saat korbannya lengah. Akibatnya, Ndut kini terpenjara dan menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Perkara bermula ketika Muhammad Risno alias Amat sedang membersihkan tempat memasak dan jualan di depan warung makan Banjar Nikmat di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Rabu (25/1/2023) tengah malam. Pemilik warung yakni Murdiansyah alias Ian juga ikut membersihkan toko. Kemudian Amat mendatangi Ian dan memberitahu bahwa ponsel yang dia letakkan di meja etalasi tempat memajang menu makanan telah hilang.
Amat kemudian teringat bahwa saat mereka sedang membersihkan warung, datang Ndut yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol KH 4022 BR. Ndut datang menawarkan jasa pijat kepada Amat dengan agak memaksa. Ketika Amat sedang membersihkan lantai, Ndut berusaha mempraktikkan cara urutnya. Tapi Amat tetap menolak karena sedang sibuk membersihkan warung.