Melihat Amat sedang sibuk dan lengah, Ndut diam-diam mengambil ponsel dari meja etalase lalu pergi. Amat baru sadar kehilangan ponsel seharga Rp3,399 juta itu setelah Ndut berlalu.
Amat bersama Ian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polsek Pahandut. Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Ndut beserta barang bukti ponsel curian, Sabtu (28/1/2023). Akibat perbuatannya, Ndut dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre