HUKUM  

Pengedar 1,4 Ons Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi

Beberapa jam kemudian Mansur menelepon Jaja lagi dan mengatakan sabu dapat diambil dari anak buahnya di jalan bekas Karapan Sapi Kota Pangkalan Bun. Setelah mendapat sabu, Jaja menyerahkan 1,5 ons sabu itu kepada Aspuani.

Sesampainya di rumahnya Jalan P Diponegoro, Aspuani memecah 1,5 ons sabu menjadi sembilan paket berbagai ukuran.

Tapi tidak lama kemudian sejumlah anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek dan mengamankan Aspuani beserta sabu dan berbagai barang bukti lainnya. Dari ponsel Aspuani diketahui ada percakapan dengan Jaja sehingga Polisi mengembangkan perkara dan menangkap Jaja.

Saat interogasi, Jaja dan Aspuani mengaku sebelumbya juga sudah pernah menerima 100 gram sabu sehatga Rp140 juta dan telah habis terjual dan uangnya disetorkan kepada Mansur. Namun, Mansur tidak berhasil tertangkap oleh Polisi dan kini menjadi buronan. Akibat perbuatannya, tetdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre