PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Klinik kesehatan swasta di Kota Palangka Raya kini marak berdiri.
Seiring itu, pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya setempat diminta rutin melakukan pengawasan, terutama terkait perizinan dan lainnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dengan adanya pengawasan maka pemerintah dapat mengetahui dan memastikan setiap klinik kesehatan swasta yang berdiri, apakah benar-benar sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Sangat berbahaya kalau ada klinik kesehatan swasta yang tidak memiliki izin praktik atau lainnya. Akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan. Maka itu perlu adanya pengawasan dari pemerintah,” kata Sigit, Rabu (3/5).
Terlepas dari itu, lanjut legislator senior dari PDI Perjuangan di Kalteng ini menambahkan, seiring banyaknya klinik kesehatan swasta yang beraktivitas di Kota Palangka Raya, harus dibarengi dengan pemberian perizinan yang sesuai ketentuan.
Kesesuaian perizinan bagi setiap klinik kesehatan tentu akan memberikan kepastian kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tersebut.
Sigit mencontohkan sumber daya manusia, alat-alat kesehatannya, bangunannya, dan pengelolaan sampah medisnya, semua harus melekat bagi semua klinik kesehatan yang beroperasi.
Ia meminta Pemko Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Terutama dengan terus melengkapi sarana dan prasarana sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman saat berobat di setiap fasilitas kesehatan.yml