Dewan Sarankan Pemko Beralih ke Pengelolaan Arsip Digital 

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Palangka Raya, melakukan pembenahan terhadap pengelolaan arsip di lingkungan  pemerintah setempat.

Adapun pembenahan dimaksud, lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini,  salah satunya menyangkut penyusunan produk khusus berupa peraturan wali kota sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tentang pengelolaan arsip yang ditetapkan.

“Saran untuk pembenahan terhadap pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ini adalah salah satu poin rekomendasi dari Papnitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPJ wali kota yang kami sampaikan kepada Pemko Palangka Raya saat paripurna yang lalu,” jelas Hasan, Jumat (5/5).

Disamping itu, lanjut Hasan, pembenahan lainnya adalah perlunya pembangunan sarana dan prasarana kerajinan. Kemudian diperlukan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia  (SDM) dalam pengelolaan arsip berbasis digital.

Sehingga nantinya memberikan rasa aman bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam menyimpan arsipnya di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palangka Raya.

Ditambahkan Hasan, bila mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, maka arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan pemerintahan daerah serta lembaga lainnya.

“Sejatinya, arsip memiliki peranan penting bagi suatu instansi atau organisas sebagai bahan pengambilan keputusan. Bahkan dapat dijadikan alat bukti bila terjadi masalah. Maka itu Pemko Palangka Raya melalui instansi terkaitnya dapat melakukan pembenahan pengelolaan arsip, sehingga arsip bermanfaat secara optimal,” kata Hasan.yml