Jangan Sepelekan Masalah Tanah di Palangka Raya

FOTO/ISTIMEWA   Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto

Sigit: Apabila Berkelanjutan Dapat Berimbas ke Anak dan Cucu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, lembaga DPRD ikut mendorong dibentuknya tim penyelesaian sengketa tanah di Kota Palangka Raya oleh Pemerintah Kota Pangka Raya.

Menurut Sigit dibentuknya tim penyelesaian sengketa tanah dan lahan di Palangka Raya, sebagai respon terhadap masih banyaknya permasalahan tanah di Palangka Raya. Salah satunya beberapa waktu lalu aksi dari kumpulan masyarakat dan organisasi masyarakat di depan Kantor Wali Kota Palangka Raya. Sigit hadir langsung bersama Pemkot Palangka Raya menemui perwakilan massa dan ikut menyarankan dibentuknya tim penyelesaian sengketa tanah.

“Permasalahan yang namanya kepemilikan tanah di Kota Palangka Raya ini sangat riskan, itu sudah cukup lama permasalahan-permasalahan itu. Permasalahan itu kalau kita diamkan akan menjadi permasalahan di kemudian hari dan tidak ada penyelesaian,” kata Sigit, Sabtu (6/5).

Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, tidak menyalahkan masyarakat yang melakukan aksi demo karena mereka menuntut kepastian hukum yang dimiliki tidak jelas jelas. Sigit juga mempertanyakan adanya program TORA yang tidak sesuai, permasalahan ini lanjut Sigit perlu di urai.

Sigit menambahkan pada saat bertemu dengan perwakilan massa di ruang Petang Karuhei kantor walikota Palangka Raya bersama Pemkot Palangka Raya, dia meminta dibentuknya tim penyelesaian sengketa lahan dan tanah yang ada di Palangka Raya dengan dibiayai dari APBD. Tujuannya masyarakat tidak perlu demo jika ada masalah tanah, namun bisa datang ke tim tersebut.

“Bicara soal perlunya membentuk tim penyelesaian sengketa tanah dan lahan ini, sudah sejak lama kami usulkan. Tujuannya adanya tim ini supaya masyarakat tidak perlu demo-deno lagi. Nanti bisa sampaikan ke tim ini. Nanti unsur timnya ini terdiri dari aparat penegak hukum sampai keadatannya disatukan dalam satu tim,” imbuh Sigit.

Selain itu dengan adanya tim tersebut, masyarakat juga tidak harus langsung ke pengadilan setiap ada masalah mengenai lahan dan tanah, namun melalui tim tersebut bisa diurai apa masalahnya. Sigit menilai kalau setiap ada masalah tanah dan lahan, masyarakat selalu ke pengadilan, yang sudah pasti akan keluar biaya dan itu menjadi beban tambahan untuk masyarakat.

Harus disadari kata Sigit, permasalahan menyangkut tanah dan lahan selama ini selalu ada, sehingga pemerintah daerah harus peka melihat dinamikanya dan meminta jangan menganggap sepele masalah atau persoalan pertanahan.

Bisa dilihat ungkap Sigit, masih banyaknya sejumlah kasus atau permasalahan lahan atau tanah yang sampai saat ini belum menemui titik penyelesaian.

“Permasalahan sengketa tanah ataupun lahan itu sendiri merupakan problem society yang harus segera dicari jalan keluarnya. Jangan sampai permasalahkan tersebut berlarut-larut. Sebab, apabila berkelanjutan dapat berimbas ke anak cucu atau generasi penerus, sehingga menimbulkan kerugian di banyak sisi,” jelas Sigit.

Harus diingat tambah Sigit, permasalahan lahan ini juga secara umum menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo, dimana presiden menekankan bahwa permasalahan apapun dan sekecil apapun yang terkait lahan, maka pemerintah daerah harus peka dan bisa mencegah serta menyelesaikan dengan baik. yml