PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bisa bersinergi dalam menjalankan rencana program pembangunan di desanya.
Pasalnya, laju perkembangan pembangunan tidak terlepas dari andil kedua kekuatan pembangunan yang menjadi ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintah di daerah.
“Dua unsur pemerintahan desa ini wajib bersinergi, untuk wujudkan kesejahteraan masyarakat desa dengan program dan kegiatan yang tepat sasaran,” ujar Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, belum lama ini
Bupati Perdie yang sudah menjabat selama dua periode di Mura ini berharap agar anggota BPD dalam menjalankan tugasnya agar amanah, sebab jabatan adalah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan sebagai suatu upaya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas bersama untuk terus membangun Kabupaten Mura tercinta.
Perdie juga mengingatkan bahwa seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Fungsi dan peran politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Perdes sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.
“Untuk itu saya berharap, kepada saudara-PP saudara, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja, memahami betul terhadap segala situasi, kondisi, potensi, problematika. Juga aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, berdasarkan UU No.6/2014 tentang Desa menyebut bahwa pemerintahan desa adalah Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati.
“Sehingga sinergitas ini merupakan komitmen bersama untuk mencapai satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat Mura yang sehat, cerdas dan sejahtera,” tutup Perdie. c-sjs