Cagar Budaya Perlu Dilindungi Payung Hukum

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menyampaikan pentingnya pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkaitnya untuk mengoptimalkan pendataan terhadap cagar budaya yang ada.

Wahid mencontohkan cagar budaya Batu Banama di Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, lalu Sapundu di Kecamatan Rakumpit serta cagar budaya lain yang tersebar di Kota Palangka Raya.

Menurut Wahid, seluruh cagar budaya yang ada memerlukan perlindungan dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Langkah konkret dilakukannya pendataan cagar budaya itu yakni mewujudkan payung hukum guna memperkuat upaya pelestarian dan melindungi keberadaan cagar budaya itu sendiri. Karena itu terkait cagar budaya ini kami masukan dalam poin rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD terhadap LKPJ wali kota, yang kami sampaikan kepada Pemko Palangka Raya saat paripurna yang lalu,” kata Wahid, Selasa (9/5).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan, pentingnya pendataan cagar budaya ini, selain menjadi dasar dibuatnya payung hukum, namun di satu sisi, bertujuan agar semua cagar budaya menjadi aset daerah yang harus dilindungi.

Karena itulah lanjut Wahid, cagar budaya harus dijaga dan dipelihara dengan tidak menghilangkan keasliannya.

Sementara perlunya payung hukum bertujuan melindungi cagar budaya dari pengusuran, perusakan, pencurian dan lain-lain.

“Kota Palangka Raya inikan tidak ada sumber tambang atau batu bara. Nah kedepan, cagar budaya yang telah memiliki payung hukum diharap dapat bermanfaat. Terutama menjadi wisata budaya dan wisata sejarah yang mampu berkontribusi bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar cagar budaya,” pungkas Wahid.yml