PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis bebas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana fisik SMP Negeri di Kabupaten Gunung, Senin (8/5). Sebagai terdakwa yakni Esra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas, Wandra selaku Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan, dan Imanuel Nopri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” vonis Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Para terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. PH Pua Hardinata menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan. Dia menyebut keterangan para saksi di persidangan berdiri sendiri. Tanggung jawab melaporkan segala pekerjaan yang ada tersebut merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
“Pekerjaan tersebut adalah swakelola dimana dinas hanya memonitoring dan melakukan evaluasi. Fakta -fakta yang ada pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan oleh Dinas,” yakin Pua.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. JPU dalam persidangan terdahulu menuntut Esra, Wandra, dan Imanurl Nopri dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa sebelumnya telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.266.775.000.