Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa terlibat korupsi dalam pemanfaatan dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana fisik untuk 28 SMP negeri di Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2020. Berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK fisik tersebut harus dilakukan secara swakelola oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang dibentuk oleh setiap sekolah tersebut.
JPU mendakwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk oleh pihak Disdikpora Gumas. Dalam proyek tersebut, ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima dari setiap sekolah untuk Disdikpora. Terdakwa juga dituding telah meminta bagian 10 persen dari dana DAK tiap-tiap sekolah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat fakta terdakwa memaksa kepala sekolah menyisihkan dana DAK yang diterima sekolah. Hasil audit menyatakan proyek telah selesai tanpa kekurangan sehingga tidak logis bila ada pemotongan yang akan berakibat kekurangan nilai pekerjaan. Semua kepala sekolah juga menyatakan pembangunan prasarana telah selesai 100 persen, tepat waktu, dan telah dimanfaatkan. Tim P2S yang dibentuk sekolah pula yang menunjuk pelaksana pekerjaan dan bukan arahan terdakwa. dre