Namun transaksi narkotika tersebut telah terendus aparat kepolisian. Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang melakukan penyelidikan telah mengawasi tempat tersebut. Polisi melihat Ardian dengan gelagat mencurigakan duduk diatas sepeda motor Honda Scoppy warna merah didepan Jalan Hiu Putih VI.
Beberapa saat kemudian, Ardian masuk ke dalam Jalan Hiu Putih VI lalu menuju Jalan Betutu III. Polisi membuntuti Ardian hingga terhenti di sebuah gang buntu. Aparat kepolisian segera menyergap Ardian dan saat menggeledah menemukan sabu terbungkus plastik mie instan di bagasi sepeda motornya.
Ardian kemudian digiring ke Mapolda Kalteng dan diproses lebih lanjut. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ardian dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre