PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya HM Khemal Nasery menyampaikan perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah atau lahan di Kota Palangka Raya.
Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, dalam hal ini pentingnya lembaga hukum yang ada digunakan untuk memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah. Terlebih dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama.
Terutama terkait bukti kepemilikan, maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hukum. Seperti institusi pengadilan yang memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian.
“Perlu penerapan supermasi hukum atau kembalikan keranah hukum untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan itu yang sah. Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas. Sebut saja ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim, tanpa bukti yang jelas maka bisa diberikan efek jera,” kata Khemal, Minggu (14/5).
Harus disadari, sambung dia, persoalan lahan atau tanah yang berlarut-larut dapat mempengaruhi iklim investasi.
Itu dikarenakan para pengusaha atau investor menjadi enggan menanamkan modal maupun berinvestasi di berbagai bidang karena tidak adanya kepastian.
“Maka itu usul saya hal-hal yang berkenaan dengan persoalan lahan atau tanah ini, berpulang kepada supermasi hukum. Semua pihak wajib mentaati dan menghormati supremasi hukum,” tegasnya.
Sementara, imbuh dia, kalau hanya sebatas dibentuk tim lintas sektoral dirasa masih belum bisa menjadi bagian yang bisa menyelesaikan persoalan. Karena bicara persoalan sengketa ataupun tumpang tindih lahan diperlukan pengujian dari lembaga hukum sesungguhnya.yml