PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gabungan di bawah Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat, sejauh ini gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ataupun razia harga penjualan gas elpiji 3 kg di pangkalan hingga warung dan kios pengecer.
“Tentu perlu diapresiasi langkah tim gabungan di bawah DPKUKMP kota yang melaksanakan razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg ini. Terlebih bagi warga kecil atau pelaku usaha kecil, tentu akan kasihan, ” kata Sigit, anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, Minggu (14/5).
Menurut Sigit, pihak pangkalan maupun pedagang pengecer harus taat aturan karena penjualan gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu, jelas merupakan pelanggaran.
Sudah seharusnya, lanjut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, pangkalan maupun pedagang pengecer gas elpiji 3 kg turut memikirkan kondisi saat ini yang serba sulit.
Maka dari itu diimbau kepada seluruh pangkalan maupun pedagang pengecer untuk menjual gas tabung melon itu sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.
Kalaupun mau mencari untung, hendaknya bisa dijual dengan harga yang wajar, tidak terlampau tinggi sehingga membebani masyarakat. Harus saling memahami, jangan membuat kondisi sulit semakin sulit.
Terkait razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg oleh tim gabungan DPKUKMP, diharap Sigit mampu memberikan efek jera.
“Namun hendaknya razia atau sidak harus dilakukan persuasif, mengutamakan dialog. Biar bagaimanapun semuanya adalah warga Palangka Raya yang butuh kehidupan. Jadi tetap perlu pengawasan, tetap razia atau sidak tetapi dengan persuasif dan ada solusi,” tandas politikus yang tergabung dalam Komisi C DPRD Palangka Raya ini.yml