PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah, menjadi dasar hukum dan payung hukum yang kuat.
Menurut wakil rakyat yang membidangi pemerintahan dan keuangan ini, masyarakat harus memahami dan mentaati aturan dalam Perda. Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan.
Terlebih lagi, dalam Perda tersebut memuat peraturan yang dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Contohnya, terkait Perda drainase, di mana bangunan milik masyarakat dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat. Oleh sebab, itu kami dari lembaga dewan mengimbau agar masyarakat, dapat meningkatkan kesadaran dan mematuhi Perda yang telah dibuat oleh pemerintah,” kata Mukarramah, Minggu (14/5).
Bakal calon anggota legislatif petahana partai Nasdem ini menambahkan, dirinya sebagai penyambung lidah rakyat dan juga pemerintah, akan menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan komisi yang diembannya.
Tujuannya, untuk kemajuan sektor pembangunan, pemerintahan dan keuangan yang dapat tercapai dengan maksimal.yml