PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Fran, pria yang merusak kantor Gapensi) Provinsi Kalimantan Tengah, Januari 2023 lalu, mendapat vonis penjara 1 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Fran kesal karena tidak bertemu istrinya, kemudian merusak Kantor Gapensi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Berawal ketika Fran berangkat dari daerah Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau menuju Palangka Raya dengan maksud untuk bertemu dengan istrinya yaitu Tina, Kamis (5/1/2023). Sesampainya di Palangka Raya, Fran mampir ke sebuah warung dan membeli 3 botol minuman keras jenis anggur merah kemudian meminumnya sampai habis.