Dewan Ingatkan Rekanan Bekerja Profesional dengan Hasil Berkualitas

Rudi Hartono, Anggota DPRD Katingan

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Rudi Hartono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengingatkan kepada rekanan untuk bekerja secara profesional, dengan hasil yang berkualitas. Permintaan ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Senin (22/5) siang.

Profesional dimaksud, menurut Rudi, bekerja sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ditandatangani oleh kedua belah fihak, yaitu antara pemberi kerja (dinas yang bersangkutan) dengan rekanan selaku penerima kerja.

Di dalam SPK tersebut berbunyi, antara lain waktu pekerjaan, RAB, material yang digunakan dan sejumlah aturan yang wajib dilaksanakan oleh rekanan yang mengerjakan proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tersebut.

“Hal-hal seperti inilah yang wajib ditaati dan ditindaklanjuti oleh masing-masing rekanan pemenang tender,” kata Rudi.

Jika ada salah satu perjanjian yang kurang atau tidak ditaati. Misalnya masalah waktu, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek tersebut 90 hari kalender, namun ketika waktunya sudah habis, tapi pekerjaannya hanya bisa diselesaikan sekitar 75 persen saja, maka selain pembayarannya dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan saja, rekanan dan perusahaannya pun kemungkinan besar akan diblacklist.