Untuk menghindari hal tersebut, dia menekankan kepada semua rekenan, utamanya rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek proyek pembangunan Pemkab Katingan agar berupaya untuk mempercepat dalam mengerjakan proyek tersebut.
“Sehingga, selain pembayarannya bisa 100 persen dari pagu yang sudah ditetapkan, rekanan dan perusahaannya pun tidak terkena sanksi blacklist,” tegas legislator Partai Golkar ini.
Meskipun waktu pekerjaannya itu tepat waktu, dan bahkan lebih cepat dari perjanjian kontrak, namun masalah kualitas hasil pekerjaannya pun menurutnya perlu pula menjadi perhatian rekanan.
“Karena, ketika hasilnya berkualitas, masyarakat yang menikmatinya pun merasa puas atas kinerja rekanan yang bersangkutan,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. c-dar