Hal ini, lanjutnya, sangat penting dilakukan. Karena, salah satu pendukung berkualitasnya proyek dalam bentuk fisik ditentukan pula oleh keaktifan pengawas dalam mengawasi proyek tersebut.
“Makanya, setiap proyek dalam bentuk fisik, wajib disertakan pengawas. Baik pengawas internal maupun pengawas eksternal,” ujarnya.
Dia berharap kepada dinas pemberi kerja agar selalu menekankan kepada rekanan penerima kerja (pemenang tender) untuk selalu bekerja dengan baik sesuai RAB yang sudah ditandatangani kedua belah fihak di dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK).
“Sehingga, tidak ada masalah di kemudian hari,” harap anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. c-dar