Modus J&T Express, Perempuan Asal Pulpis Ini Tipu Ratusan Juta

DIAMANKAN– BS, terduga kasus penipuan J&T Ekspress yang berhasil diamankan petugas dari Polres Pulang Pisau. ISTIMEWA

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, lanjut Kasat Reskrim, terduga tidak dapat membayar dan nomor HP terduga tidak aktif. Kemudian, korban datang ke Kantor J&T Express Drop Point Pulang Pisau, ternyata terduga sudah berhenti (resign ) dari J&T Express Drop Point Pulang Pisau.  “Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir,” imbuhnya.

Selain dua orang korban tersebut, warga Kecamatan Maliku berinisial T yang juga merupakan agen Brilink, turut menjadi korban terduga pelaku dengan nilai sebesar Rp110.000.000.

“Tepatnya pada 18 Oktober 2022 yang lalu, BS meminta pinjaman untuk bahan setoran ke mitra J&T dengan imbalan fee menggunakan mekanisme transfer. Pinjaman pertama sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan fee Rp100.000 (seratus ribu rupiah) berjalan lancar hingga berlangsung selama 5 (lima) bulan,” terangnya.

Akan tetapi, masih menurut Sugiharso, terduga mulai tidak lancar mengembalikan pinjaman sejak 30 April 2023 dengan alasan ada permasalahan dari pihak bank. Setelah dijumlahkan, pinjaman yang belum dikembalikan terduga terhadap T sebanyak Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah). Selanjutnya T melapor ke Kantor Polsek Maliku untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan dari ketiga korban, kita langsung bergerak. Dan alhamdulillah, terduga sudah berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia. Terduga ini dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.  c-mye