PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya melepaskan Yupie Hendra selaku terdakwa perkara korupsi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Senin (29/5).
Yupie Hendra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur Permukiman Kumuh pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Majelis Hakim menyatakan Yupie terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” vonis Majelis Hakim.
Terdakwa lain dalam perkara itu yakni Direktur PT Arkindo, TB A Rasyid selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Usai persidangan, Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyebut pertimbangan Majelis Hakim untuk melepas kliennya adalah hal yang tepat.