“Tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak ada meminta penggantian kerugian negara,” ujar Pua.
Dia menyebut hal itu menjadi penyebab tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh dilakukan berdasar potensi atau indikasi kerugian negara.
“Tetapi kerugian pasti dan nyata,” tegas Pua. Pihak Terdakwa juga optimis dalam perlawanan hukum jika nantinya JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Achmad Riduan menyebut perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim sebagai hal biasa. “Ya kasasi. Pastilah kami upaya hukum,” singkat Achmad. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Yupie Hendra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama 6 bulan. dre