HUKUM  

Penjual Pil Ekstasi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi Pil Ekstasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Dua oknum warga yang tertangkap  polisi ketika hendak menjual 56 butir pil ekstasi mendapat tuntutan pidana cukup tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/5/2023).

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujarwanto alias Jarwo dan Muhammad Andrean alias Codet  dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar subsidair 3  bulan penjara,” ucap JPU.

Perkara berawal ketika Jarwo sedang bersantai di sebuah rumah kosong Jalan Riau Gang Batam, Kota Palangka Raya, Jumat (3/2/2023) malam. Saidi mendatanginya dan menyerahkan 65 butir pil ekstasi untuk dijual kembali seharga Rp400.000 per butir. Sebanyak 5 butir berhasil Jarwo jual seharga Rp500.000 per butir.

Sebanyak 60 butir pil ekstasi kemudian dia serahkan kepada Codet sebelum pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Strawberi. Jarwo kemudian bertemu lagi dengan Codet di rumah kosong Jalan Riau Gang Batam, Senin (6/2/2023).

Codet menyerahkan 56 butir pil ekstasi kepada Jarwo karena telah berhasil menjual sebanyak 4 butir seharga Rp2 juta. Setelah mengambil pil dan uang, Codet menyimpannya di bawah jok sepeda motornya lalu kembali bersantai bersama Codet.