Mendadak beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyergap mereka. Saat menggeledah, polisi menemukan 56 butir pil ekstasi, 9 plastik klip kecil, 1 plastik klip besar, dan sebuah ponsel. Polisi kemudian menggiring keduanya untuk diproses lebih lanjut di Polresta Palangka Raya.
Terhadap barang bukti berupa 56 butir pil yang diduga narkotika tersebut memiliki berat kotor 23,71 gram dan berat bersih 21,91 gram. Barang bukti puluhan butir pil tersebut dalam pengujian oleh BPOM Palangka Raya terbukti mengandung MDMA termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 37 lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Terdakwa Jarwo dan Codet melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre