+Protes Keras Kedamangan Laung Tuhup-Batura Bersama dan Masyarakat Adat
MURUNG RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ratusan masyarakat adat Kedamangan Barito Tuhup Raya (Batura) dan Kedamangan Laung Tuhup didampingi Pangkalima Alur Barito, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murung Raya, Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengan (PSDKT) beserta warga sekitar kawasan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) melakukan penutupan akses houling perusahaan tepatnya di KM 03 Main Road arah pelabukan (Port) Desa Muara Tuhup, Kamis (1/6/2023) sore.
Penutupan dilakukan menggunakan ”Hinting Adat ” Dayak Siang Murung berdasarkan hasil Rapat Kerapatan Adat tanggal 20 Mei 2023 di Desa Hingan Tokung, Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Rapat Kerapatan Adat pada tanggal 23 Mei 2023 di Desa Maruwei I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Salah satu point penting keputusan Kerapatan Adat itu menyebutkan bahwa PT. AKT terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran adat dan pelecehan terhadap adat/hukum adat dan kelembagaan Adat Dayak Siang, sehingga diperlukan adanya suatu tindakan adat/sanksi adat.
Hal tersebut disampaikan Damang Barito Raya Tuhup, Efesus Sukiman Bukman yang juga selaku Ketua Tim didampingi para Mantir Adat, Ketua AMAN Kabupaten Murung Raya, Syahrudin, Sekretaris PSDKT, Edy Taufan dan masyarakat Adat Dayak Siang Murung.
“Untuk menindaklanjuti surat Pemberitahuan Bersama Damang Kepala Adat Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup Nomor: 04.001/SPb/DKA.BTRLT/V/2023, Tanggal 22 Mei 2023 Tentang Rencana Tindakan Adat Kepada Pihak Perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT), maka selaku Tim Khusus Pemungutan Kewajiban Adat Pihak Investasi Yang Berusaha Dalam Wilayah Adat, memberitahukan kepada pihak Polres Murung Raya terkait dengan kegiatan Pemasangan Hinting Adat di Lokasi Kegiatan Usaha PT. AKT, ” kata Efesus Sukiman kepada wartawan di lokasi hinting adat, Sabtu (03/06/2023) sore.
Lebih lanjut alasan dasar kegiatan pemasangan “Hinting Adat Dayak Siang Murung” pada lokasi kegiatan usaha PT. AKT dan alasan prinsif yang mendasari kegiatan, yaitu penutupan operasional kegiatan usaha PT. AKT adalah merupakan Pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 Pasal 200 ayat (3), dari jumlah segala hasil tambang yang didapatnya, harus dipungut 1 % (satu persen) dari jumlah penghasilannya, baik berupa barang/benda, uang dan sebagainya, untuk Kas Adat Sosial Kampung, selaku terima kasih untuk yang bersangkutan kepada daerah penghasil yang mempunyai wilayah Hukum Adat yang murni” (khususnya pada tahun-tahun operasi kegiatan usaha sebelum tahun 2017. Bahwa ditemukan adanya pelecehan terhadap Kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Masyarakat Adat dimana koordinasi yang dibangun terkait kewajiban adat pihak perusahaan berdasarkan Hukum adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 Pasal 200 ayat (3), tidak dihargai dan direspon dengan baik.
“Kegiatan pemasangan “Hinting Adat” dipimpin oleh Basir/Pisor yang ditunjuk oleh Tim Khusus Pemungutan Kewajiban Adat Pihak Investasi yang berusaha dalam Wilayah Adat. Waktu untuk pemasangan hinting adat dilakukan pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2023, pada pukul 15.00 WIB sampai selesai,” kata Efesus menjelaskan. Bahwa pasang “Hinting Adat ” sebagai bentuk protes ini, kita sudah sampaikan sebelumnya sebagai pemberitahuan kepada aparat terkait baik vertikal maupaun horizontal sesuai surat nomor: 04.001/SPb/Timsus-PKA/V/2023 Perihal pemberitahuan pemasangan “Hinting Adat” tanggal 31 Mei 2023.
Diungkapkan Damang Barito Tuhup Raya, Efesus Sukiman kepada awak media ini di lokasi bahwa pihak Damang Barito Tuhup dan Damang Laung Tuhup merasa keberatan serta melakukan rapat-rapat dengan warga kademangan setempat untuk menyikapi Surat DAD Kabupaten Murung Raya Nomor: 079/DAD-MR/V/2023 Tanggal 17 Mei 2023 Perihal Undangan Koordinasi dan Klarifikasi II dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura).
“Damang sebagai ujung tombak penegakan hukum adat jangan di intervensi oleh siapapun terlalu jauh. Adat Dayak Siang Murung itu mempunyai harga diri dan marwah yang harus diselamatkan serta ditegakan. Hukum adat harus ditegakan dengan sebenarnya. Hinting Adat ini adalah upaya untuk melihat niat baik perusahaan dalam penyelesaian pelanggaran adat yang telah dilakukan pihak PT. AKT tersebut,” kata Efesus.
Selanjutnya, Ketua AMAN Murung Raya, Syahrudin menambahlan bahwa lama waktu pemasangan “Hinting Adat” ini adalah selama 10 (sepuluh) hari, yaitu sejak tanggal 1-10 Juni 2023, dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari. Jika pihak PT. AKT tidak mampu memenuhi kewajiban adat sebagaimana yang diatur dalam Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967 Pasal 200 Ayat (3), maka, seluruh operasional kegiatan usaha PT. AKT ditutup secara total, dan seluruh asset PT. AKT dengan tanpa terkecuali yang berada dalam wilayah kerja PT. AKT akan menjadi hak penuh Masyarakat Adat pada Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup
Untuk selanjutnya semua itu akan dikelola penuh oleh Damang Kepala Adat untuk pengelolaan dan pengembangan wilayah adat dalam wilayah kedua kedamangan, sebagai asset sitaan masyarakat adat atas pelanggaran terhadap hukum adat, penodaan terhadap norma “BELUM BAHADAT” dan pelecehan terhadap Kelembagaan Adat dan Hukum Adat.
“Ada hal yang sangat tidak benar terjadi di PT. AKT beserta kawasan yang dikelolanya. Selain melanggar adat, kami dan kelembagaan adat serta masyarakat adat mencium ada aroma tidak benar dalam implementasi di lapangan. Hal ini sepertinya sengaja dicoba untuk ditutupi oleh sejumlah oknum dalam kelembagaan adat dan oknum di birokrasi pemerintahan,” tandas Syahrudin.sjs/ist