SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara menerima hak Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Plh Kalapas Sukamara, Selasa (6/6/2023).
Plh Kalapas Sukamara Agoes menjelaskan, pemberian Remisi Khusus Waisak 2023 bagi Warga Binaan Lapas Sukamara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“SK Kolektif Remisi Hari Raya Khusus Waisak sudah turun dan di Lapas Sukamara sendiri ada 3 orang Warga Binaan yang mendapatkan Remisi dan sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Pemberian Remisi kepada Warga Binaan merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.