DPRD Batola Pelajari Peran DPRD Kota Palangka Raya 

TABENGAN/LIU FOTO BERSAMA - Tim ahli DPRD Kota Palangka Raya Sitti Masmah foto bersama dengan rombongan DPRD Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (5/6).

+Dalam Hal Pengawasan dan Pendataan Cagar Budaya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dalam tugasnya melakukan pengawasan dan merancang peraturan daerah terhadap situs bersejarah di Kota Palangka Raya, ternyata cukup menarik perhatian anggota DPRD dari daerah lain untuk mempelajarinya.

Salah satunya anggota DPRD dari Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan  Selatan (Kalsel). Mereka langsung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (6/6).

Rombongan dipimpin Arfah selaku wakil ketua DPRD, bersama anggota DPRD yang tergabung di komisi II diterima oleh tim ahli Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah.

“Kunjungan mereka ini terkait dengan studi komparatif tentang cagar budaya dan peran DPRD dalam mendukung pelestarian cagar budaya. Kemudian bahasan lainnya juga terkait kesekretariatan dan hak keuangan DPRD juga materi yang dibahas mereka,” kata Mantan Sekwan DPRD Kota Palangka Raya ini.

Terkait dengan cagar budaya, lanjut Sitti Masmah, sebelumnya rombongan sudah terlebih dulu ke dinas terkait sehinga sudah mendapatkan informasi dengan jelas dan detail, seperti  syarat penetapan cagar budaya sehingga tidak perlu dijelaskan secara detail. Di DPRD mereka hanya mengaitkan dengan peran DPRD saja.

Peran DPRD itu seperti pendorong, baik segi penganggaran untuk dinasnya supaya membantu mendukung pelestarian. Kemudian fungsi DPRD lainnya adalah membantu pengawasan, terkait bagaimana dan usaha DRPD dalam ikut berperan melestarikan.

Sementara itu, Arfah mengatakan, rombongan DPRD Barito Kuala melaksanakan studi komparatif ini mengenai pengawasan terhadap cagar budaya yang dilakukan anggota DPRD.

“Karena kami disana masih belum, kemungkinan cagar-cagar budaya masih banyak yang belum dimasukkan menjadi aset cagar budaya itu sendiri seperti bangunan dan situs-situs. Informasi yang kami terima disini, Palangka Raya sudah ada 15,” kata Arfah.

Sehingga, lanjut Arfah sesuai dengan tugas pengawasan, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk membuat regulasinya untuk pengelolaan terhadap cagar budaya yang ada di Barito Kuala.

Setelah masuk di Perda, kemudian bisa dijadikan obyek wisata dan dipromosikan agar menarik wisatawan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). yml