HUKUM  

Tak Kembalikan Kendaraan Pinjaman, Rusli Dituntut 15 Bulan Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Beralasan meminjam kendaraan untuk antarkan barang, Rusliyanto akhirnya terancam sanksi pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/6/2023).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusliyanto alias Rusli alias Lai Sinaga dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Perkara berawal ketika Rusli meminjam sepeda motor Honda Beat milik Triyasih, Minggu (12/2/2023). Kepada korban, Rusli beralasan hendak mengantarkan barang milik bosnya ke Jalan G Obos. Karena merasa percaya, korban meminjamkan kemdaraannya kepada Rusli yang kemudian bergegas pergi.

Setelah beberapa jam, Rusli tidak juga mengembalikan sepeda motor sehingga korban merasa curiga. Korban menanyakan melalui pesan singkat whatsapp dan dibalas Rusli bahwa dia masih menggunakan kendaraan tersebut.

Beberapa saat kemudian korban mengirimkan pesan lagi kepada Rusli tapi tidak mendapat balasan bahkan nomor teleponnya diblokir. Merasa keberatan dan dirugikan akibat kejadian tersebut, korban melapor ke aparat Polresta Palangka Raya.