PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi Lanjut Usia (Lansia) Tahun 2023, Selasa (6/6/2023).
Pada kesempatan ini, Kasi Binadik Purwantoko didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, secara langsung menyerahkan SK remisi kepada WBP.
Pemberian Remisi Khusus Lanjut Usia (Lansia) ini diberikan kepada WBP yang berusia 70 tahun ke atas. Remisi ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi WBP Lansia yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Purwantoko menyampaikan, bahwa WBP tersebut sudah memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak para WBP terutama kepada para Lansia, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Semoga dengan adanya pemberian remisi ini dapat mempercepat mereka untuk berkumpul dengan keluarganya,” harapnya.