PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Agus Salim alias Iwan Halus terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/6/2023). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus hendak menyekap dan memukuli seorang perempuan.
Kronologis kejadian berawal ketika Audy AB bersama neneknya yakni korban bernama Widuri sedang berada di rumahnya di Jalan Eka Sendehan Kota Palangka Raya, Rabu (22/3/2023) pagi. Kemudian Agus mendadak datang dan langsung masuk ke kamar Audy.
“Erik, mana Erik!” teriak Agus. Ketika Audy mengatakan tidak tahu, Agus melarangnya keluar rumah. “Jangan keluar, banyak orang Madura di luar,” ujar Agus.
Kemudian Agus mendorong korban untuk masuk ke dalam kamar. “Mau kepala siapa ini!” teriak Agus sambil mengepalkan tangan kepada korban. “Jangan keluar pian, banyak orang Madura di luar!” teriak Agus lagi.
Ketika korban hendak keluar kamar dengan alasan hendak memasak, Agus menarik kabel WIFI hingga terputus. Dia juga menarik kalung dan gelang korban hingga putus.
Agus hendak mengunci pinru kamar dari luar tapi karena kuncinya tidak ada, ia mengganjal pintu menggunakan etalase. Korban masih bisa membuka pinti dan mencoba kabur. Tapi Agus berhasil menangkap kemudian membantingnya ke lantai.