HUKUM  

Dewan Desak Polresta Ungkap Kasus Perusakan PAUD Kristen 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Polresta Palangka Raya untuk menindak tegas oknum yang melakukan perusakan fasilitas pendidikan, seperti yang dialami oleh PAUD Kristen, yang terletak di km 38 Tangkiling.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati, saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Minggu (11/6).

Menurutnya, aksi perusakan fasilitas pendidikan Sekolah Kristen oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Fasilitas pendidikan merupakan penunjang dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul serta mampu bersaing secara global. Apabila ada oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perusakan terhadap fasilitas di sebuah sekolah, artinya oknum tersebut tidak hanya merugikan sekolah, tetapi pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa berperan aktif dalam mendukung pengembangan SDM di Bumi Tambun Bungai, dengan cara menjaga serta bersama-sama merawat fasilitas sekolah.

“Seharusnya fasilitas sekolah itu dijaga dan dirawat. Bukannya justru dirusak, karena yang dirugikan tidak hanya sekolah itu sendiri, tetapi pemerintah dan masyarakat yang ingin anak-anaknya mendapat pendidikan yang layak. Jadi saya selaku wakil rakyat meminta agar pihak kepolisian segera turun tangan dalam menangani kasus perusakan di Sekolah Kristen km 38 Tangkiling,” ujarnya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menegaskan, oknum perusakan fasilitas Sekolah Kristen di km 38 Tangkiling, bisa terjerat hukum Pidana sesuai yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. nvd