Sekda Buka Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi

TABENGAN/JOKO SANTOSO UJI PUBLIK - Sekda Mura Hermon saat membuka kegiatan uji publik Rancangan Perataran Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang Puruk Cahu, Senin (12/6)

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Sekertaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon membuka kegiatan uji publik Rancangan Perataran Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang Puruk Cahu, Senin (12/6)

Saat menyampaikan sambutannya, Hermon mengatakan, bahwa perda merupakan aturan hukum pengikat semua liding sektor yang berkenaan dengan Pendapatan Daerah. karenanya, penting para Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis yang hadir untuk dapat membicarakan setiap perihal yang mendasar untuk dimasukan dalam raperda hingga berakhirnya kegiatan pada hari itu.

“Mohon izin, saya minta setiap leading sektor teknis untuk tetap bertahan ditempat untuk bisa memuat, mengkaji isi raperda yang ada ini, baik itu  batang tubuhnya dan pengertiannya. Kemudian, teknis pengaturan yang dilakukan serta teknis penetapan besaran angka yang bisa jadi bahan diskusi kita pada hari ini,” kata Sekda.

Lebih dalam lagi Hermon menyampaikan harapannya bahwa raperda yang dirumuskan dalam uji publik tidak hanya menjadi sebuah peraturan yang jika sudah selesai hanya menjadi sekedar sebuah dokumen untuk pemenuhan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat namun, ada sebuah dokumen yang sudah final dapat dijadikan sebuah dasar hukum untuk pelayanan publik.

“Harapan kami bahwa tidak sekedar sebuah aturan yang sudah selesai menjadi sebuah aturan yang selesai menjadi dokumen untuk pemenuhan terhadap apa yang diinginkan pemerintah pusattapi juga harapan kita bahwa ada dokumen selesai yang nanti bisa menjadi sebuah rujukan  bagi kita semua untuk pelaksanaan kegiatan,” ungkap Hermon. c-sjs