KASONGAN/TABENGAN.CO.ID– Informasinya, di dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Katingan yang akan dibuka secara resmi oleh Bupati Katingan pada 19 Juni 2023 mendatang, bersamaan pula dengan dibukanya pasar rakyat dan tempat permainan anak-anak.
Sehubungan dengan itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan H Hanafi minta kepada instansi yang menjadi koordinator, khususnya yang menangani sewa lapak sebagai tempat berjualan pelaku UMKM, biaya sewa lapaknya tidak memberatkan para pelaku UMKM.
“Sehingga selain terjangkau untuk membayarnya, pelaku UMKM yang akan berjualan di tempat tersebut juga akan lebih banyak dan lebih bersemangat dari tahun-tahun yang lalu,” kata H Hanafi.
Menurutnya, kalau bisa lapak tersebut tidak dipungut biaya sewa atau digratiskan. Yang penting, selain para pelaku UMKM tersebut berminat dan bersemangat untuk berjualan sambil ikut meramaikan kegiatan MTQ dan FSQ tersebut, dari sisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
Sebab, meskipun sewa lapaknya digratiskan, namun dari sisi lainnya tetap dilakukan pemungutan, guna meningkatkan PAD Kabupaten Katingan, yang notabene sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda)-nya.