PT Mutu Klarifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan 

TABENGAN/LISMUDI DISKUSI- Diskusi publik dipimpin Sekda Barsel Eddy Purwanto dengan sejumlah perusahaan batu bara di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, baru-baru ini.

Raditya Prangbuana: Lokasi Kerja PT Mutu Tidak di lokasi Sekitar Aliran Sungai Ayuh Maupun Lingkungan Danau Tarusan. Artinya, Secara Dampak Operasional Pertambangan PT Mutu Tidak Bersentuhan dengan Aliran Sungai Dan Danau Tersebut

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID Manajemen PT Multi Tambangjaya Utama (Mutu) angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat tentang adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Raditya Prangbuana, Head External Relations & Community Development Site Office PT Mutu, menjelaskan,  pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, pihaknya bersama Pemkab Barsel melakukan diskusi publik dengan stakeholder dan sejumlah perangkat desa serta tokoh masyarakat Muara Singan.

Pada kesempatan diskusi publik tersebut, disampaikan oleh masyarakat terkait kondisi kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang sudah tidak layak konsumsi, dan ini juga dikuatkan dengan adanya uji laboratorium kualitas air yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel.

Raditya mengatakan, PT Mutu dianggap sebagai salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang berasal dari limbah operasional pertambangan batu bara.

“Untuk diketahui dan dipahami kita semua, bahwa lokasi kerja PT Mutu tidak berada pada lokasi sekitar aliran Sungai Ayuh maupun lingkungan Danau Tarusan. Artinya, secara dampak operasional pertambangan PT Mutu tidak bersentuhan dengan aliran sungai dan danau tersebut,” tegas Raditya Prangbuana  via WhatsApp, belum lama ini.

Dijelaskannya, jika ditemukan adanya penurunan kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan tersebut, maka perlu dilakukan uji lanjutan untuk mengetahui dari mana asal muasal komponen pencemaran sumber air dimaksud.

“PT Mutu adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI, termasuk pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan,” kata Raditya.

Pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (KESDM) melakukan pengawasan yang sangat ketat secara berkala terhadap kegiatan operasional pertambangan, utamanya perusahaan pertambangan yang memiliki kontrak karja dengan pemerintah.

“Demikian juga PT Mutu selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang baik (good mining practice). Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir dampak lingkungan dan sosial,  terkhusus di wilayah operasional perusahaan,” tutup Raditya. c-lis