PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perseteruan antara Sriosako dan Nadalsyah alias Koyem semakin memanas. Melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Koyem balik melaporkan Sriosako ke Polda Kalimantan Tengah, Kamis (15/6/2023).
Pelaporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan sangkaan enam pasal tindak pidana.
Rahmadi G Lentam, mengatakan enam pasal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus diantaranya terkait Pasal 310 dan 317 KUHPidana, yakni mengaduk dengan cara memfitnah.
“Pasal ini kita masukkan ke laporan karena bahasa pesan dari mereka berdua sangat pribadi dan tidak bisa menjadi konsumsi publik,” katanya usai melapor.
Ia menyebutkan sebenarnya komunikasi yang terjadi antara keduanya tidak dihiraukan oleh Koyem karena hanya dianggap candaan biasa. Namun justru terlapor (Sriosako) secara pasti melapor ke Polda Kalteng.
“Karena ada ancaman kekerasan dalam pesan yang dikirimkan, maka kita juga masukkan terkait UU ITE. Lalu menyebarkan berita bohong. Padahal Koyem tidak pernah menantang,” sebutnya.
Rahmadi menuturkan, selama ini ada upaya memburukkan nama Koyem oleh terlapor hingga ingin membuat gerakan anti Koyem. Bermula dari permasalahan itu, Koyem menghubungi Sriosako untuk menyelesaikannya secara baik-baik namun malah ditanggapi dengan mengajak berkelahi.
“Klien kami sebenarnya sudah sangat bersabar, namun ada hal paling fatal dimana Sriosako menggeser permasalahan ke masalah rumah tangga yang menyebut jika klien kami sebagai pemicu dan membuat seolah-olah ada hubungan. Ini menjadi permasalahan serius dan dapat menganggu hubungan keluarga dari klien,” tuturnya.
Rahmadi menegaskan, jika laporan yang dilakukan ke Polda Kalteng atas nama pribadi dari Nadalsyah alias Koyem. Namun jika publik menyiratkan terkait jabatannya selaku Bupati dan Ketua DPD Demokrat Kalteng, maka tidak dipermasalahkan.
“Kalau untuk damai, nanti di persidangan juga akan damai. Biarkan ini bergulir dulu. Pada titik ini harus ditegakkan hukum,” tegasnya. fwa